Perlakuan Khusus untuk Sang Merah Putih
in nationalism17 Agustus, merupakan hari kemerdekaan Republik Indonesia. Banyak warga yang sudah merayakan Hari Kemerdekaan dengan menyelenggarakan lomba-lomba. Umbul-umbul, lampu hias dan aksesoris lainnya mulai terpasang di sepanjang jalan. Tidak ketinggalan juga aksi bendera Sang Merah Putih turut berkibar memeriahkan Hari Kemerdekaan. Tapi benarkah anda memasang bendera Merah Putih Siang dan malam selama satu bulan ini? Sudahkah anda mengerti bahwa bendera wajibnya mendapat perlakuan khusus? Tahukah anda bahwa ada aturan penggunaan Bendera? Jika belum, saya akan berbagi pengetahuan seputar Sang Merah Putih.
Sang Merah Putih, merupakan bendera negara kita. Apa itu bendera? Bendera adalah Secarik kain berwarna yang tergantung disertai gambar bahkan tulisan, berfungsi sebagai tanda kehormatan. Sehingga dapat disimpulkan Bendera Merah Putih adalah Secarik kain yang digunakan sebagai penghormatan dan bukti kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Memang bendera negara kita memiliki warna yang sama dengan negara Monako, namun itu tidak perlu dipermasalahkan karena bendera kita memiliki makna yang berbeda dengan bendera Monako. Warna merah dan putih pada Sang Merah Putih memiliki makna yang berbeda, sejak kecil kita sudah diajarkan bahwa merah memiliki makna berani dan putih memiliki makna suci. Karena memiliki makna seperti itu, maka sang Merah Putih sewajibnya mendapat perlakuan khusus. Apa saja perlakuan yang harus diberikan kepada Bendera Negara kita?
1. Wajib menghormati serta Menghargai Bendera Merah Putih
Kita pastinya sudah mengenal betul sejarah tentang para pejuang mempertahankan Kemerdekaan Indonesia, seperti Peristiwa 10 November dan sebagainya. Hanya karena ingin mengibarkan Sang Merah Putih di negeri sendiri saja, mereka rela mengorbankan dirinya dibantai oleh penjajah. Sebab itulah, kita wajib menghormati dan menghargai Sang Merah Putih. Selain itu, sikap menghormati dan menghargai Sang Merah Putih juga dapat di aplikasikan sebagai sikap menghormati dan menghargai jasa para pejuang Indonesia yang telah bersusah payah mempertahankan kemerdekaan, karena "Bangsa yang Besar adalah Bangsa yang Menghargai Jasa para Pahlawannya".
2. Bendera Merah Putih Tidak Boleh Bermalam
Perlakuan yang selanjutnya ialah kita tidak boleh membiarkan Sang Merah Putih berkibar di malam Hari. Mengapa? Sang Merah Putih memiliki makna yang sakral, sehingga kita tidak boleh seenaknya mengibarkan sesuka hati. Ada aturan yang menjelaskan tentang waktu pengibaran, Bendera boleh dikibarkan tidak kurang dari pukul 08.00 WIB dan tidak lebih dari pukul 17.00 WIB, sehingga Sang Merah Putih tidak boleh berkibar di malam hari. Jika anda memiliki saudara TNI, Polri, dan sebagainya, anda bisa memastikan kebenarannya.
"Lho, berarti jika seperti Bulan Agustus ini, jika kita mengibarkan Sang Merah Putih, berarti kita wajib menurunkannya setiap hari?" Ya, benar sekali. Kita dilarang keras malu dan sungkan untuk memberikan perlakuan khusus kepada Bendera Merah Putih karena itu merupakan kewajiban kita sebagai generasi penerus bangsa.
"Jadi, setiap hari pula kita mengibarkan dan menurunkan bendera serta umbul-umbul merah putih?" Tidak, saya tekankan disini adalah Bendera Merah Putih saja, Bendera Merah Putih memiliki ukuran dengan perbandingan 2:1. Jika kita melihat kain panjang Merah Putih yang digantung di sepanjang jalan, itu bukan bendera melainkan umnul-umbul karena Bendera Merah Putih memiliki ukuran 2:1.
3. Kelayakan Bendera Merah Putih
Perlakuan lainnya ialah tentang kelayakan suatu Bendera. Bendera yang tidak Layak dikibarkan memiliki ciri-ciri:
Jika bendera memiliki suatu kerusakan yang cukup parah dan benar-benar tidak layak kibar, sewajibnya anda memisahkan bendera antara kain merah dan putihnya, sehingga dua kain tersebut dapat anda gunakan untuk fungsi lain.
Dari tulisan ini saya mengajak anda semua untuk lebih menghargai Bendera Merah Putih, Bendera tanah Air Kita, Indonesia. Selanjutnya, Kita tidak perlu malu dikatain tetangga karena menurunkan bendera tiap hari selama bulan ini, sebab kita telah mengetahui cara memperlakukan Sang Merah Putih dengan Benar.
Yah, cukup sekian informasi yang dapat saya bagikan. Saya memohon kritik dan sarannya jika terdapat kesalahan dalam artikel ini. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi anda. DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-65, MERDEKA... MERDEKA... MERDEKA....Tolong beri komentar dan follow saya ya... Terima Kasih.
Sang Merah Putih, merupakan bendera negara kita. Apa itu bendera? Bendera adalah Secarik kain berwarna yang tergantung disertai gambar bahkan tulisan, berfungsi sebagai tanda kehormatan. Sehingga dapat disimpulkan Bendera Merah Putih adalah Secarik kain yang digunakan sebagai penghormatan dan bukti kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Memang bendera negara kita memiliki warna yang sama dengan negara Monako, namun itu tidak perlu dipermasalahkan karena bendera kita memiliki makna yang berbeda dengan bendera Monako. Warna merah dan putih pada Sang Merah Putih memiliki makna yang berbeda, sejak kecil kita sudah diajarkan bahwa merah memiliki makna berani dan putih memiliki makna suci. Karena memiliki makna seperti itu, maka sang Merah Putih sewajibnya mendapat perlakuan khusus. Apa saja perlakuan yang harus diberikan kepada Bendera Negara kita?
1. Wajib menghormati serta Menghargai Bendera Merah Putih
Kita pastinya sudah mengenal betul sejarah tentang para pejuang mempertahankan Kemerdekaan Indonesia, seperti Peristiwa 10 November dan sebagainya. Hanya karena ingin mengibarkan Sang Merah Putih di negeri sendiri saja, mereka rela mengorbankan dirinya dibantai oleh penjajah. Sebab itulah, kita wajib menghormati dan menghargai Sang Merah Putih. Selain itu, sikap menghormati dan menghargai Sang Merah Putih juga dapat di aplikasikan sebagai sikap menghormati dan menghargai jasa para pejuang Indonesia yang telah bersusah payah mempertahankan kemerdekaan, karena "Bangsa yang Besar adalah Bangsa yang Menghargai Jasa para Pahlawannya".
2. Bendera Merah Putih Tidak Boleh Bermalam
Perlakuan yang selanjutnya ialah kita tidak boleh membiarkan Sang Merah Putih berkibar di malam Hari. Mengapa? Sang Merah Putih memiliki makna yang sakral, sehingga kita tidak boleh seenaknya mengibarkan sesuka hati. Ada aturan yang menjelaskan tentang waktu pengibaran, Bendera boleh dikibarkan tidak kurang dari pukul 08.00 WIB dan tidak lebih dari pukul 17.00 WIB, sehingga Sang Merah Putih tidak boleh berkibar di malam hari. Jika anda memiliki saudara TNI, Polri, dan sebagainya, anda bisa memastikan kebenarannya.
"Lho, berarti jika seperti Bulan Agustus ini, jika kita mengibarkan Sang Merah Putih, berarti kita wajib menurunkannya setiap hari?" Ya, benar sekali. Kita dilarang keras malu dan sungkan untuk memberikan perlakuan khusus kepada Bendera Merah Putih karena itu merupakan kewajiban kita sebagai generasi penerus bangsa.
"Jadi, setiap hari pula kita mengibarkan dan menurunkan bendera serta umbul-umbul merah putih?" Tidak, saya tekankan disini adalah Bendera Merah Putih saja, Bendera Merah Putih memiliki ukuran dengan perbandingan 2:1. Jika kita melihat kain panjang Merah Putih yang digantung di sepanjang jalan, itu bukan bendera melainkan umnul-umbul karena Bendera Merah Putih memiliki ukuran 2:1.
3. Kelayakan Bendera Merah Putih
Perlakuan lainnya ialah tentang kelayakan suatu Bendera. Bendera yang tidak Layak dikibarkan memiliki ciri-ciri:
- Terendam
- Basah
- Luntur
- Sobek
- Jatuh Ke tanah (kotor)
Jika bendera memiliki suatu kerusakan yang cukup parah dan benar-benar tidak layak kibar, sewajibnya anda memisahkan bendera antara kain merah dan putihnya, sehingga dua kain tersebut dapat anda gunakan untuk fungsi lain.
Dari tulisan ini saya mengajak anda semua untuk lebih menghargai Bendera Merah Putih, Bendera tanah Air Kita, Indonesia. Selanjutnya, Kita tidak perlu malu dikatain tetangga karena menurunkan bendera tiap hari selama bulan ini, sebab kita telah mengetahui cara memperlakukan Sang Merah Putih dengan Benar.
Yah, cukup sekian informasi yang dapat saya bagikan. Saya memohon kritik dan sarannya jika terdapat kesalahan dalam artikel ini. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi anda. DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-65, MERDEKA... MERDEKA... MERDEKA....Tolong beri komentar dan follow saya ya... Terima Kasih.
inget waktu belajar sma dulu sob,,hehehe... trima kasih sudah mengingtkan,,, junjung tinggi INdonesia,,,Merdeka,,^^
^mengapa jika basah dilarang keras untuk berkibar mohon pencerahanya
apabila sedang hujan apakah bendera erah putih boleh dikibar kan di instansi pemerinthan,sekolah, atau pun tanpa terkecuali
apabila sedang hujan apakah bendera erah putih boleh dikibar kan di instansi pemerinthan,sekolah, atau pun tanpa terkecuali
Bolehkah digunakan sebagai pakaian seperti di negara tetangga.
Bolehkah digunakan sebagai pakaian seperti di negara tetangga.
Diatas tadi kan sudah jelas gaboleh basah, kalo kehujanan kan basah. Jadi ya gaboleh lah
“Perlakuan Khusus untuk Sang Merah Putih”